Kamis, 23 Januari 2014

PBNU Pertanyakan Praktik Distribusi Lahan oleh Pemerintah

Lampung, Hari Santri 2019 - Wakil Ketua Umum PBNU H Mochammad Maksum Machfoedz mempertanyakan pelaksanaan pemerintah terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia pasal 33 ayat 3 yang berbunyi bahwa bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara  dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.

"Ini kan (kemakmuran) rakyat yang mana?" kata Wakil Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) H Mochammad Maksum Machfoedz seusai mengisi seminar pra-Musyawarah Nasional Alim Ulama dan Konferensi Besar Nahdlatul Ulama (Munas-Konbes NU) 2017 yang bertema Reforma Agraria untuk Pemerataan Kesejahteraan Warga di Tango Hostel, Bandar Lampung, Sabtu (4/11) malam.

PBNU Pertanyakan Praktik Distribusi Lahan oleh Pemerintah (Sumber Gambar : Nu Online)
PBNU Pertanyakan Praktik Distribusi Lahan oleh Pemerintah (Sumber Gambar : Nu Online)

PBNU Pertanyakan Praktik Distribusi Lahan oleh Pemerintah

Menurut H Maksum, selama ini pemerintah telah salah dalam melakukan distribusi agraria. Harusnya, kata Maksum, pemerintah melakukan pembatasan redistribusi tanah.

Sebagai contoh dari kesalahan distribusi, katanya, banyak orang yang kesulitan mencari kontrakan rumah atau kos-kosan. Sementara di sisi lain, ada orang yang mempunyai jutaan hektar tanah.

Hari Santri 2019

"Negara yang membagi tidak adil," jelasnya.

Hari Santri 2019

Seusai menyadari pentingnya dilakukan reforma agraria, pemerintah tidak sertamerta mampu memberikan solusi karena dalam pelaksanaan. Reforma agraria hanya dilakukan untuk tanah yang sudah terbengkalai atau tidak terurus oleh pemiliknya.

Untuk mengurangi ketimpangan persoalan agraria ini, menurutnya,  pemerintah harus melakukan kebijakan khusus, yakni dengan pendekatan kebijakan makroekonomi strukturalis. Kebijakan yang mengingat strukturnya bukan kebijakan yang umum atau menyamaratakan, melainkan kebijakan yang khusus dan mengerucut. Kebijakan yang mengerucut ini, katanya, harus menjadi pertimbangan setiap pemimpin dalam membuat kebaikan umum.

Kalau pemerintah membuat kebijakan secara umum, maka masyarakat akan selamanya miskin karena tidak punya tanah. "Jadi bukan kebijakan yang aam (umum) sifatnya. Itu malah tidak adil," katanya.

Namun begitu, ia melihat, pemerintahan era Presiden Jokowi mulai melakukan pendekatan kebijakan strukturalis makroekonomi. Sebagai contoh, pemerintahan Jokowi mulai melakukan pembangunan dan membuat akses di Daerah Papua. (Husni Sahal/Alhafiz K)

Dari Nu Online: nu.or.id

Hari Santri 2019 Habib, Hikmah Hari Santri 2019

Hari Santri 2019 - Hari Santri Nasional. PBNU Pertanyakan Praktik Distribusi Lahan oleh Pemerintah di Hari Santri 2019 - Hari Santri Nasional ini merupakan bukan asli tulisan admin, oleh karena itu cek link sumber.

Nonaktifkan Adblock Anda

Perlu anda ketahui bahwa pemilik situs Hari Santri 2019 - Hari Santri Nasional sangat membenci AdBlock dikarenakan iklan adalah satu-satunya penghasilan yang didapatkan oleh pemilik Hari Santri 2019 - Hari Santri Nasional. Oleh karena itu silahkan nonaktifkan extensi AdBlock anda untuk dapat mengakses situs ini.

Fitur Yang Tidak Dapat Dibuka Ketika Menggunakan AdBlock

  1. 1. Artikel
  2. 2. Video
  3. 3. Gambar
  4. 4. dll

Silahkan nonaktifkan terlebih dahulu Adblocker anda atau menggunakan browser lain untuk dapat menikmati fasilitas dan membaca tulisan Hari Santri 2019 - Hari Santri Nasional dengan nyaman.

Jika anda tidak ingin mendisable AdBlock, silahkan klik LANJUTKAN


Nonaktifkan Adblock