Sabtu, 09 Desember 2017

Muktamar Akan Jawab 3 Pertanyaan Pokok soal Pasar Bebas

Jakarta, Hari Santri 2019

Muktamar ke-33 NU yang dihelat di Jombang, Jawa Timur, 1-5 Agustus 2015 bakal menyoroti berbagai persoalan dan mencarikan jawabannya dari sudut pandang agama. Salah satu pokok bahasan yang diangkat adalah tentang pasar bebas (free trade).

Persoalan seputar pasar bebas masuk dalam materi diskusi Komisi Bahtsul Masail Maudlu’iyah. Komisi ini bertugas mengaji serangkaian problem dengan jawaban konseptual-tematik, tak sekadar halal-haram. Draf deskripsi masalah dan jawaban tentang hal ini telah rampung disusun melalui diskusi intensif para pakar yang terlibat dalam komisi yang diketuai Katib Syuriah PBNU KH Afifuddin Muhajir tersebut.

Dalam draf itu dijelaskan, Indonesia yang tak bisa menghindar dari sistem perdagangan global dalam waktu dekat menghadapi salah satu mekanisme perdagangan global, yakni pasar bebas. Penjualan produk antar negara tidak lagi dikenakan pajak, bea masuk atau hambatan perdagangan lainnya. Peran pemerintah kurang lebih seperti wasit yang memastikan tidak ada kecurangan, sementara aturan mainnya ditentukan oleh regulasi internasional seperti GATT (General Agreement on Tariffs and Trade), WTO (World Trade Organisation), GATS (General Agreement on Trade in Services), TRIPs (Trade Related Intellectual Property Right), TRIMs (Trade Related Invesment Measures), AoA (Agreement on Agriculture) dan sebagainya.

Muktamar Akan Jawab 3 Pertanyaan Pokok soal Pasar Bebas (Sumber Gambar : Nu Online)
Muktamar Akan Jawab 3 Pertanyaan Pokok soal Pasar Bebas (Sumber Gambar : Nu Online)

Muktamar Akan Jawab 3 Pertanyaan Pokok soal Pasar Bebas

Dalam konteks lokal Asia Tenggara, Negara-negara yang tergabung didalam ASEAN telah sepakat untuk memberlakukan pasar bebas yang disebut AFTA (Asean Free Trade Area) pada bulan Desember 2015. Beberapa poin kesepakatan AFTA antara lain adalah penghapusan pembatasan komoditas dan penghapusan bea masuk impor komoditas yang berada dalam kategori General Exception (GE). Di luar GE, diberlakukan CEPT- AFTA (Common Effective Preferential Tariffs For ASEAN Free Trade Area), yakni tahapan penurunan tarif dan penghapusan hambatan non-tarif. Komoditas CEPT-AFTA umumnya adalah komoditas yang terkait dengan keamanan nasional, keselamatan, atau kesehatan manusia, binatang, dan tumbuhan, serta untuk melestarikan obyek-obyek arkeologi dan budaya.

Dengan diberlakukannya AFTA, arus barang, jasa, investasi, tenaga terampil dan modal akan berputar secara bebas di antara negara ASEAN. Mereka yang memiliki daya saing tinggi akan meraup keuntungan besar, sementara yang tidak memiliki daya saing akan menjadi pasar bagi pihak lain. Berdasarkan data, Indeks Daya Saing Global (Global Competitiveness Index/GCI) Indonesia tahun 2014 berada di peringkat 34, sementara Singapura berada di peringkat 2, Malaysia di peringkat 20, dan Thailand yang berada di peringkat ke-31. Sementara Filipina berada di peringkat 52, Vietnam di peringkat 68, Laos di peringkat 93, Kamboja di peringkat 95, dan Myanmar di peringkat 134.

Hari Santri 2019

Dengan posisi ini, dapat dikatakan bahwa posisi Indonesia belum terlalu siap. Namun sekarang bukan waktunya mempertanyakan kesiapan Indonesia, karena AFTA akan dimulai beberapa bulan lagi. Pada aras inilah NU perlu tampil ambil bagian. Sebagai ormas keagamaan terbesar, NU diharapkan mampu memberikan landasasan syar’i agar penanganan pasar bebas (free trade) tetap mengacu kepada fitrah kemanusiaan. Sementera di level praksis, NU diharapkan mampu menyodorkan konsep yang mampu mengayomi warga dari serangan modal yang kian masif. ?

Dengan gambaran ini, tim khusus yang tergabung dalam Komisi Bahtsul Masail Maudlu’iyah Muktamar ke-33 NU bersepakat untuk merumuskan tiga pertanyaan, antara lain, (1) bagaimana pandangan Islam tentang pasar bebas?; (2) bagaimana keberpihakan Negara kepada rakyat dan ekonomi nasional?; dan (3) apa yang perlu dilakukan oleh NU sebagai jam’iyyah?

Selain soal pasar bebas, Komisi Bahtsul Masail Maudlu’iyah juga akan mengupas lima masalah lainnya, di antaranya metode istinbath hukum (bayani – qiyasi-maqashidi), khashaish ahlus-sunnah wal-jamaah, hutang luar negeri, hukuman mati dalam perspektif HAM, serta asas praduga tak bersalah. (Mahbib)

?

Hari Santri 2019

?

Dari Nu Online: nu.or.id

Hari Santri 2019 Kajian Islam, RMI NU, Pertandingan Hari Santri 2019

Hari Santri 2019 - Hari Santri Nasional. Muktamar Akan Jawab 3 Pertanyaan Pokok soal Pasar Bebas di Hari Santri 2019 - Hari Santri Nasional ini merupakan bukan asli tulisan admin, oleh karena itu cek link sumber.

Nonaktifkan Adblock Anda

Perlu anda ketahui bahwa pemilik situs Hari Santri 2019 - Hari Santri Nasional sangat membenci AdBlock dikarenakan iklan adalah satu-satunya penghasilan yang didapatkan oleh pemilik Hari Santri 2019 - Hari Santri Nasional. Oleh karena itu silahkan nonaktifkan extensi AdBlock anda untuk dapat mengakses situs ini.

Fitur Yang Tidak Dapat Dibuka Ketika Menggunakan AdBlock

  1. 1. Artikel
  2. 2. Video
  3. 3. Gambar
  4. 4. dll

Silahkan nonaktifkan terlebih dahulu Adblocker anda atau menggunakan browser lain untuk dapat menikmati fasilitas dan membaca tulisan Hari Santri 2019 - Hari Santri Nasional dengan nyaman.

Jika anda tidak ingin mendisable AdBlock, silahkan klik LANJUTKAN


Nonaktifkan Adblock