Senin, 30 Oktober 2017

Ini Alasan Konstitusional DPP FKDT atas Tuntutan Pencabutan Permendikbud Lima Hari Sekolah

Jakarta, Hari Santri 2019 - Dewan Pengurus Pusat Forum Komunikasi Diniyah Takmiliyah (FKDT) menyatakan menolak Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 23/2017 tentang hari sekolah. FKDT juga menuntut peraturan yang sedianya mulai efektif diselenggarakan pada tahun ajaran 2017/2018 itu dicabut karena sejumlah alasan.

Ketua Umum DPP FKDT H Lukman Hakim mengatakan, Permendikbud ini bertentangan dengan sejumlah regulasi, yaitu UU 20/2003 tentang Sisdiknas, UU No 23/2014 tentang Otonomi Daerah, PP 55/2007 tentang Pendidikan Agama dan Pendidikan Keagamaan, PP 19/2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 74/2008 tentang Guru, Kepres 68/1995 tentang Hari Kerja, dan sejumlah regulasi lainnya, termasuk Peraturan Daerah tentang Wajib Belajar Pendidikan Diniyah Takmiliyah.

Ini Alasan Konstitusional DPP FKDT atas Tuntutan Pencabutan Permendikbud Lima Hari Sekolah (Sumber Gambar : Nu Online)
Ini Alasan Konstitusional DPP FKDT atas Tuntutan Pencabutan Permendikbud Lima Hari Sekolah (Sumber Gambar : Nu Online)

Ini Alasan Konstitusional DPP FKDT atas Tuntutan Pencabutan Permendikbud Lima Hari Sekolah

Ia juga menilai, Permendikbud 23/2017 sangat berpotensi mematikan layanan pendidikan keagamaan berbasis masyarakat yang telah hadir sebelum Indonesia ini lahir, seperti madrasah diniyah, pondok pesantren, pendidikan Al-Quran, dan lain-lain.

Selain akan mendorong tumbuh suburnya pendangkalan dan radikalisasi agama di sekolah, Lukman berpendapat, Permendikbud 23/2017 sangat tidak aplikatif dan tidak mencerminkan karakteristik pendidikan di Indonesia.

Hari Santri 2019

Hari Santri 2019

"Kemendikbud sebaiknya lebih berkonsentrasi pada penyediaan fasilitas, sarana dan prasarana sekolah serta peningkatan kompetensi guru sehingga memiliki komitmen kebangsaan yang kuat," kata Lukman dalam siaran pers, Kamis (6/7).

Sehubungan dengan penolakan ini, DPP FKDT meminta kepada Menteri Pendidikan Kebudayaan RI untuk mencabut Permendikbud 23/2017 dan tidak menerapkannya mulai tahun ajaran 2017/2018 ini. "Jika tidak dilakukan pencabutan, seluruh komponen Madrasah Diniyah Takmiliyah dan pemangku kepentingan pendidikan akan melakukan demonstrasi secara masif," tegas Lukman. (Mahbib)

Dari Nu Online: nu.or.id

Hari Santri 2019 Halaqoh, AlaSantri, Sholawat Hari Santri 2019

Hari Santri 2019 - Hari Santri Nasional. Ini Alasan Konstitusional DPP FKDT atas Tuntutan Pencabutan Permendikbud Lima Hari Sekolah di Hari Santri 2019 - Hari Santri Nasional ini merupakan bukan asli tulisan admin, oleh karena itu cek link sumber.

Nonaktifkan Adblock Anda

Perlu anda ketahui bahwa pemilik situs Hari Santri 2019 - Hari Santri Nasional sangat membenci AdBlock dikarenakan iklan adalah satu-satunya penghasilan yang didapatkan oleh pemilik Hari Santri 2019 - Hari Santri Nasional. Oleh karena itu silahkan nonaktifkan extensi AdBlock anda untuk dapat mengakses situs ini.

Fitur Yang Tidak Dapat Dibuka Ketika Menggunakan AdBlock

  1. 1. Artikel
  2. 2. Video
  3. 3. Gambar
  4. 4. dll

Silahkan nonaktifkan terlebih dahulu Adblocker anda atau menggunakan browser lain untuk dapat menikmati fasilitas dan membaca tulisan Hari Santri 2019 - Hari Santri Nasional dengan nyaman.

Jika anda tidak ingin mendisable AdBlock, silahkan klik LANJUTKAN


Nonaktifkan Adblock