Minggu, 14 Juli 2013

Isu Haji Berulang Kali Mestinya Diatur Regulasi Yang Mengikat

Jakarta, Hari Santri 2019. Komisi Nasional Haji dan Umroh mendukung pembatasan haji berkali-kali. Peraturan Menteri Agama nomor 29 tahun 2015 ini merupakan upaya mewujudkan keadilan bagi calon jamaah haji. Namun demikian, pihak Komnas Haji dan Umroh menyayangkan itikad baik ini hanya didukung sekelas Permen.

“Dasar hukum yang digunakan masih kurang kokoh karena diatur hanya pada level peraturan menteri. Mestinya kebijakan startegis semacam ini dituangkan di level undang-undang sehingga berkekuatan mengikat,” kata Ketua Komnas Haji dan Umroh Mustolih Siroj kepada Hari Santri 2019 di Jakarta, Ahad (31/5) sore.

Isu Haji Berulang Kali Mestinya Diatur Regulasi Yang Mengikat (Sumber Gambar : Nu Online)
Isu Haji Berulang Kali Mestinya Diatur Regulasi Yang Mengikat (Sumber Gambar : Nu Online)

Isu Haji Berulang Kali Mestinya Diatur Regulasi Yang Mengikat

Kebijakan ini (PMA nomor 29 tahun 2015), diakui Mustolih, merupakan angin segar dalam menjawab ketidakadilan yang terjadi selama ini. Mereka yang mampu, bisa melakukan ibadah haji berkali-kali. Sementara masyarakat yang memiliki kemampuan ekonomi pas-pasan harus antre bertahun-tahun.

Hari Santri 2019

Ketidakadilan dalam kesempatan berhaji ini berjalan cukup lama. Ada orang yang begitu getol berangkat haji hampir setiap tahun. Sedangkan pada saat yang sama ada anggota masyarakat harus menunggu antrean bertahun-tahun untuk datang ke rumah Allah (Baitullah).

Situasi ini memang tidak lepas dari keterbatasan kuota jamaah haji yang disediakan pemerintah Arab Saudi. Namun begitu, ketidakadilan itu terjadi memang lebih karena kekosongan regulasi Kementerian Agama RI.

Hari Santri 2019

Karenanya, terbitnya beleid ini cukup melegakan dan patut diapresiasi untuk menyudahi ketidakadilan selama ini dalam kesempatan berhaji. Pasal 3 ayat 4 PMA nomor 29 tahun 2015 ini menentukan jeda 10 tahun untuk mendaftar lagi bagi mereka sudah berangkat haji setelah keberangkatan hajinya yang terakhir.

Namun Mustolih menyayangkan, kebijakan penting ini hanya diatur dalam Permen. “Karena undang-undang haji sedang direvisi, mestinya isu ini dimasukkan dalam pasal perubahan pada undang-undang yang akan datang,” kata Mustolih. (Alhafiz K)

Dari Nu Online: nu.or.id

Hari Santri 2019 Quote, Halaqoh Hari Santri 2019

Hari Santri 2019 - Hari Santri Nasional. Isu Haji Berulang Kali Mestinya Diatur Regulasi Yang Mengikat di Hari Santri 2019 - Hari Santri Nasional ini merupakan bukan asli tulisan admin, oleh karena itu cek link sumber.

Nonaktifkan Adblock Anda

Perlu anda ketahui bahwa pemilik situs Hari Santri 2019 - Hari Santri Nasional sangat membenci AdBlock dikarenakan iklan adalah satu-satunya penghasilan yang didapatkan oleh pemilik Hari Santri 2019 - Hari Santri Nasional. Oleh karena itu silahkan nonaktifkan extensi AdBlock anda untuk dapat mengakses situs ini.

Fitur Yang Tidak Dapat Dibuka Ketika Menggunakan AdBlock

  1. 1. Artikel
  2. 2. Video
  3. 3. Gambar
  4. 4. dll

Silahkan nonaktifkan terlebih dahulu Adblocker anda atau menggunakan browser lain untuk dapat menikmati fasilitas dan membaca tulisan Hari Santri 2019 - Hari Santri Nasional dengan nyaman.

Jika anda tidak ingin mendisable AdBlock, silahkan klik LANJUTKAN


Nonaktifkan Adblock